Muara Enim, Inmas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, H. Hasanudin, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan pada layanan perkawinan non-Muslim.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim melakukan penandatanganan pelaksanaan kerjasama dengan Forum Komunikasi Kristen (FKK), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Buddhaya Indonesia (MDI) Kabupaten Muara Enim tentang peningkatan pelayanan akta perkawinan, khususnya bagi warga non-muslim di Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 yang disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muara Enim, Rabu (24/05).
Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kantor Kementerian Agama, FKK (Forum Komunikasi Kristen) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Buddhayana Indonesia Kab. Muara Enim, H. Hasanudin mengungkapkan kegembiraannya atas upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam memperbaiki sistem pelayanan untuk perkawinan non-Muslim. Langkah ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga non-Muslim dalam memperoleh dokumen kependudukan terpenuhi dengan baik.
"Dalam kerangka membangun masyarakat yang inklusif dan menghormati perbedaan agama, pelayanan yang baik dan efisien terhadap dokumen kependudukan pada layanan perkawinan non-Muslim sangat penting. Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam meningkatkan pelayanan ini," ujar H. Hasanudin.
Selaku Kepala Daerah, Plt Bupati Kaffah langsung mengapresiasi dan menyambut baik atas diselenggarakannya kerja sama ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan dari pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Disdukcapil sehingga memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya, setelah ini, pencatatan perkawinan bagi warga masyarakat non-muslim di Kabupaten Muara Enim akan lebih cepat dan mudah karena petugas pencatatan Disdukcapil dapat ‘jemput bola’ hadir pada pelaksanaan pernikahan sehingga pengantin dapat langsung menandatangani register perkawinan tanpa harus ke Kantor Disdukcapil. Dengan demikian, Disdukcapil-pun dapat langsung menerbitkan akta perkawinan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, pada saat itu juga setelah dilakukan perkawinan agama yang sah, hal seperti ini yang saya setuju,” ucap Plt Bupati.
Teruslah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama ataupun golongan tertentu, semuanya sama semuanya satu yaitu Muara Enim, pungkas Kaffah.