Berita

KakanKemenag dan FKUB Kabupaten Muara Enim Bersama KUA Tinjau Langsung PBG

Selasa, 6 Agustus 2024 18:57 WIB
  • Share this on:

Muara Enim, Kemenag Humas

Kakan Kemenag Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra didampingi Penyelenggara. Katolik, Ka. KUA Gelumbang, Kelekar, Lembak, Belida Darat, Muara Belido, Sungai Rotan Meninjau Ke Lapangan Kepengurusan Bangunan Gedung (PBG) di Gereja Stasi Santo Nicolaus Sigam, Selasa (6/8).

Kakan Kemenag Muara Enim bersama KUA dan FKUB Meninjau langsung ke lokasi Kepengrusan Bangunan Gedung (PBG) Gereja Stasi Santo Nicolaus Sigam kegiatan ini menindaklanjuti kunjungan Toni H.F. Pardosi , Maria Yohana Andri Yudanti

dan Reginal R Capah dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia didampingi Muso Penyelengara dan H. Solihan Kasi Pakis Kemenag Muara Enim pada Selasa, (30/07)

Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah. Hal ini disampaikan KakanKemenag, Harris pada meninjau lokasi koordinasi membahas pendirian bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Dan tidak ada yang sulit kalau kita mau melakukan komunikasi dengan baik,” ujar Harris

Ketua Stasi Santo Nicholas Sigam Rosalia Ruminarsih dan Pastur Yunus/Romo Yunus dalam sambutannya di lokasih ucapan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kemenag Kab.Muara Enim

“Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi: -Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; -Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; -Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan -Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.,”kata Harris

Editor:
Nope
Kontributor:
Fajar
Penulis:
Nope
Fotografer:
Fajar

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -