Muara Enim (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra, S.Ag, M.Pd.I pada hari Kamis 18/04 bertempat di masjid Babusalam/Islamic Center Muara Enim Jalan Taufik Kiemas memberikan materi manasik Haji Calon Jamaah Haji tingkat Kabupaten Muara Enim tahun 1445 H/2024 M dengan judul Kebijakan penyelenggraan ibadah haji di Luar Negeri.
Dalam materinya Kepala Kemenag Kabupaten Muara Enim menjelaskan tentang dasar hukum penyelenggraan Haji antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggraan Haji dan Umrah, UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja , PP No 8 Tahun 2022 Koordinasi penyelenggraan Haji Reguler, PMA No 9 Tahun 2016 Penyediaan Barang/Jasa dalam penyelenggraan ibadah haji di Arab Saudi
PMA No 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, PMA No 13 Tahun 2021 Penyelenggaraan Haji Reguler, PMA No 72 Tahun 2022 7 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Ta’limatull Hajj Peraturan Pemerintah Arab Saudi Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ditambahkan bahwa Pemerintah terus melakukan inovasi terkait dengan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun selama berada di Arab Saudi. “Salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah haji, dengan dilakukan beberapa inovasi, khususnya dalam hal akomodasi dan konsumsi selama berada di Arab Saudi,” ujarnya
“Jadi jamaah asal kabupaten Muara Enim tidak perlu ragu untuk mengungkap keluhannya kepada petugas jamaah haji ” ungkapnya. Selain itu, dipaparkannya pula tentang pelayanan lainnya seperti ketersediaan jatah makan bagi jamaah sebanyak tiga kali makan dan transportasi yang melayani jamaah dari tempat penginapan menuju Masjidil Haram.
Tampak JCH (Jamaah Calon Haji) merasa puas mendengar seluruh penyampaian dari Kakankemenag, sehingga tidak sedikit dari JCH yang mengacungkan jari untuk bertanya setelah dibukanya sesi pertanyaan oleh moderator.