Muara Enim, Kemenag Humas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan kegiatan Sensus Tanah Wakaf bertempat di KUA Kecamatan Rambang, KUA Kecamatan Lubai dan KUA Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, Rabu (23/10)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra Mengatakan dasar Melaksanakan kegiatan Sensus Tanah Wakaf bertempat di KUA Kecamatan Rambang, KUA Kecamatan Lubai dan KUA Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama KMA RI Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama dan KMA RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kementerian
Sementara itu, H. Yanimansyah Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama mengatakan, sensus tanah wakaf sangat penting dalam rangka pengembangan pengelolaan wakaf khususnya di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim.
“Dengan adanya kegiatan sensus tanah wakaf ini akan memudahkan untuk mengetahui status tanah wakaf yang belum jelas apakah sudah bersertifikat atau belum dan jika belum dapat kita usulkan untuk program sertifikasi tanah wakaf,”ujarnya dikonfirmasi terkait Sensus Tanah Wakaf,” Ujar Yani
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi asset umat, yaitu asset wakaf, agar kemudian hari tidak menjadi sengketa. untuk sinkronisasi data tanah wakaf di masing-masing Kecamatan, juga dengan pihak terkait termasuk Dinas Pertanahan yang selama ini menjadi mitra dalam pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah wakaf," sambungnya.