Muara Enim, Kemenag Humas –
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra melalui Kasubbag Tata Usaha Mohd Bahrum mendampingi H. Syamsurizal Hanani Tim Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi sumatera selatan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Acara dilaksanakan bertempat di Balai An Nazkir Kankemenag Kab. Muara Enim, Selasa (24/09)
Peraturan Pemerintah (PP) /Perpres Dalam UU Nomor 20 Thn 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan peraturan terbaru yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN di Indonesia. UU ini membawa perubahan penting dalam pengelolaan kepegawaian, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” Ujar Rizal
Hadir dalam Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kankemenag Kab. Muara Enim Kasubbag Tata Usaha, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Penyelenggara Katolik, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI, JFU dan JFT pada Kantor Kemenag Kab. Muara Enim
Kepala MAN 1 Muara Enim, Kepala MTsN 1 Muara Enim, Kepala MTsN 2 Muara Enim , Kepala MIN 1 Muara Enim, Kepala MIN 2 Muara Enim, Kepala MIN 3 Muara Enim, Kepala KUA Kec. Muara Enim, Kepala KUA Kec. Lawang Kidul, Kepala KUA Kec. Ujan Mas, Kepala KUA Kec. Gunung Megang, Kepala KUA Kec. Tanjung Agung, Kepala KUA Kec. Rambang Dangku, Kepala KUA Kec. Belimbing.
Bahrum selaku Kasubbag Tata Usaha menyambut H. Syamsurizal Hanani dari Tim Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dengan penuh antusias. berharap dan saran yang berguna untuk perbaikan ke depannya sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu ASN dilingkuangan Kemenag Kabupaten Muara Enim pelayanan kepada Masyarakat khusnya di Kabupaten Muara Enim,” katanya.