Berita

Kemenag Muara Enim Supervisi Pendataan Perpustakaan Masjid

Kamis, 3 Oktober 2024 14:21 WIB
  • Share this on:

Muara Enim, Kemenag Humas – 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim melalui Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim melakukan kegiatan Supervisi Pendataan Perpustakaan Masjid bertempat di KUA Kecamatan Gunung Megang dan KUA Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Kamis (03/10)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra, Mengatakan dasar kegiatan ini dilakukan adalah : Peraturan Menteri Agama RI Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama;

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan KMA RI Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama dan KMA RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kementerian Agama;

Hadir pada acara sosialisasi dan pendataan Perpustakaan Masjid, yaitu jajaran Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Efi Almansyah, Eki Martina, Hj. Susilawati, Agustini, Nova Sriyanti, M.Sutami , Eru Setia Utama serta KUA Kecamatan bersama Pengurus / Takmir Masjid, dan Penyuluh Agama Islam 

Lebih lanjut ditambahkan oleh Kasi Bimas Islam Efi Almansyah Fungsi Perpustakaan Masjid mengatakan : Pertama Sebagai tempat studi bagi jamaah atau masyarakat, tentang pengetahuan dan keagamaan, Kedua Sebagai sumber informasi keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar. 

Ketiga Sebagai sarana menciptakan gemar membaca bagi umat dan masyarakat. Kempat Sebagai saranan pembinaan kehisdupan rohaniah dan jasmaniah, tibul keinginan untuk lebih maju dan Kelima Sebagai penyimpan dokumen dan kegiatan keilmuan Masjid.

Editor:
Nope
Kontributor:
Eki
Penulis:
Nope
Fotografer:
Eki

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -