Muara Enim, Inmas.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muara Enim, H. Hasanudin, S.Ag M.H.I, menyampaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1444 H/2023 M bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Sebelumnya masa pelunasan dari tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023. Dengan adanya Keputusan Dirjen tertanggal 5 Mei ini, masa pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei.
Menurut H. Hasanudin, sampai saat ini sebanyak 309 jamaah dari total 331 jamaah haji reguler asal Muara Enim sudah melunasi Bipih mereka. Sementara itu, 20 jamaah haji reguler asal Muara Enim memilih untuk menunda keberangkatan mereka, sementara 2 jamaah haji reguler masih menunggu konfirmasi.
"Kami menghimbau kepada seluruh jamaah haji reguler asal Muara Enim yang belum melunasi Bipih mereka untuk segera melakukannya. Masa pelunasan Bipih telah diperpanjang sampai tanggal 12 Mei 2023, sehingga jamaah haji reguler asal Muara Enim masih memiliki waktu untuk melunasi Bipih mereka," ujar H. Hasanudin.
H. Hasanudin juga menyampaikan apresiasinya terhadap jamaah haji reguler asal Muara Enim yang sudah melunasi Bipih mereka. Ia berharap, jamaah haji reguler asal Muara Enim yang sudah melunasi Bipih mereka dapat terus mempersiapkan diri untuk menjalani ibadah haji dengan baik dan khusyu'.
Ia juga menyampaikan bahwa "Kemenag Kabupaten Muara Enim terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji reguler asal Muara Enim dalam persiapan keberangkatan mereka, salah satu dengan mengadakan Manasik Haji Sepanjang Tahun, dan akan dilaksanakan Bimbingan Manasik Haji Tk. Kabupaten yang akan dilaksanakan tanggal 8 dan 16 Mei , Kemudian 2 Minggu kedepan akan dilaksanakan Manasik Haji Tk. Kecamatan" Ungkap Hasan