Muara Enim, Inmas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Hasanudin Melalui Seksi Penyelenggaran telah mengumumkan bahwa jemaah haji yang dinyataakan berhak lunas telah dapat melakukan pelunasan biaya pemberangkatan Haji Tahun 2023m / 1444 H mulai hari ini, tanggal 11 April 2023.
Menurut Kepala Kemenag Muara Enim, pelunasan biaya pemberangkatan Ibadah haji tersebut harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 5 Mei. 2023. “Pembayaran pelunasan mulai 11 April sampai 5 Mei 2023 pukul 08.00-15.00 WIB,” ungkap Hasan
Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres itu mengatur biaya haji per embarkasi. Kementerian Agama langsung menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan surat pengumuman pelunasan haji reguler.
Jika pelunasan tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, maka jemaah haji tersebut akan dinyatakan batal berangkat.
Kepala Kemenag Muara Enim, H. Hasanudin, juga menambahkan bahwa pelunasan biaya pemberangkatan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terdekat di wilayah masing-masing.
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 dan untuk Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Sebesar Rp. 88.242.945,26.
jemaah Lunas tunda sebelum 2020, melakukan pembayaran selisih bipih, jemaah lunas tunda 2020 & 2022, hanya melakukan konfirmasi, jemaah lunas tunda yang mengambil pelunasannya, maka melakukan pembayaran selisih bipih ditambah virtual account
"Jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tanpa perlu melakukan pembayaran.pelunasan Bipih dapat dilakukan dengan sistem teller, non-teller, atau langsung tanpa tatap muka,” jelas Hasan.