Muara Enim Inmas--
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Dalam rangka untuk melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi ) pada Madrasah dan KUA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Muara Enim, Senin (24/06)
Dasar Peraturan Menteri Agama RI Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
KMA RI Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama dan KMA RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kementerian Agama;
Plh KakanKemenag Muara Enim Mohd Bahrum, Mengatakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Aplikasi SRIKANDI pada Madrasah dan KUA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Muara Enim pada tanggal 19 s.d 24 Juni 2024
Memasuki era digital dan perkembangan teknologi yang pesat, telah memengaruhi berbagai kehidupan dan pekerjaan. Hal ini yang menyebabkan perubahan sistem dan cara kerja pada suatu instansi yang bertransformasi menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
SRIKANDI bertujuan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima
Selain itu juga, proses penandatanganan draft untuk pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar. Dan proses pengklasifikasian naskah diterima dan keluar akan diarsipkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plh Bahrum